WAMENA, PAPENG.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan memaparkan dua tahapan besar penyelenggaraan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pemaparan tersebut disampaikan saat Bawaslu Papua Pegunungan melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus sosialisasi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Papua Pegunungan di Wamena. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (6/10/2026) itu membahas perkembangan tahapan pemilu serta kesiapan partai politik menghadapi perubahan pola penyelenggaraan pemilu setelah adanya putusan MK.
Dalam pemaparannya, Bawaslu menjelaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan tidak lagi dilaksanakan secara serentak dalam satu tahun.
Pemilu nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu lokal, termasuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD, akan dilaksanakan sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional, yakni pada 2031
Adapun dua tahapan besar yang dipaparkan Bawaslu Papua Pegunungan meliputi:
1. Tahun 2029 – Pemilu NasionalPada tahap ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
2. Tahun 2031 – Pemilu LokalPada tahap berikutnya, masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Pemisahan tahapan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penataan kembali sistem penyelenggaraan pemilu berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menanggapi pemaparan Bawaslu, DPW PSI Papua Pegunungan menyatakan siap menghadapi dua tahapan pemilu tersebut dengan terus memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat paling bawah.
Pengurus DPW PSI Papua Pegunungan, Yotias, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan administrasi dan konsolidasi struktur partai di delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami dari DPW Partai PSI sedang mempersiapkan struktur sampai ke tingkat ranting. Dalam minggu ini kami targetkan administrasi delapan DPD se-Papua Pegunungan bisa rampung, terutama terkait keterwakilan perempuan 30 persen yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses verifikasi,” jelas Yotias.
Menurutnya, penguatan struktur hingga tingkat bawah menjadi bagian penting dalam mempersiapkan PSI menghadapi seluruh tahapan pemilu mendatang.
Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan komitmen bersama antara Bawaslu Papua Pegunungan dan DPW PSI Papua Pegunungan untuk turut menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat di Provinsi Papua Pegunungan.
(HUMAS PSI PAPUA PEGUNUNGAN)